Home Top Ad

Responsive Ads Here

Bocah Pembunuh Siswi SMPN 51 Bandung Divonis 1 Tahun Pembinaan di Panti Sosial

Share:



Bandung - Hakim tunggal Pranoto menjatuhkan vonis hukuman tindakan berupa perawatan selama satu tahun kepada bocah SF (13) yang membunuh Pricilia Dina Ekawati Putri (15), siswi SMPN 51 Bandung. Dia menghabisi nyawa teman dekatnya tersebut menggunakan palu.

SF terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu Pasal 80 ayat 3 Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa SF selama satu tahun perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Jakarta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," kata Pranato dalam amar putusannya di Ruang Sidang Anak PN Bandung, Jalan Martadinata, Rabu (13/1/2015).

SF memakai kemeja putih nampak hadir dalam sidang tersebut. Bocah pria tersebut terus menundukkan kepala selama persidangan.

"Menjatuhkan tindakan terhadap terdakwa berupa perawatan di LPKS Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Jakarta selama satu tahun," ucap Pranoto menambahkan.

Berdasarkan pasal 69 ayat (2) UU RI No.11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyebutkan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan. Hukuman berupa perawatan dikeluarkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Balai Pemasyarakatan Bandung No Register: 2015/IX/01 tanggal 08 September 2015 atasnama SF dibuat Dra. Rima Khuriatul R selaku pembimbing kemasyarakatan yang menyarankan agar terdakwa dijatuhi sanksi tindakan berupa perawatan di LPKS Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Jakarta.

Hal memberatkan SF yaitu perbuatannya sadis serta menimbulkan kesedihan dan trauma yang panjang terhadap orang tua korban. Kondisi meringankan SF yakni masih masih anak-anak, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Belasan polisi menjaga ketat proses jalannya sidang. Orang tua korban turut hadir di luar Ruang Sidang Anak PN Bandung. Bahkan ayah korban, Teguh Diantoro, menggelar aksi protes sambil membawa sejumlah poster yang intinya meminta keadilan. Suasana sidang hingga tuntas pembacaan vonis tersebut berlangsung kondusif.

SF melayangkan martil sebanyak tiga kali ke kepala Pricilia di area persawahan dekat gerbang perumahan Grand Sharon, Jalan Inspeksi Kali Cidurian, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (31/8/2015). SF sempat kabur sambil menggondol smartphone milik Pricilia. Namun sejumlah warga berhasil mengejar dan menangkap SF. Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung.
(bbn/try)

sumber :
http://news.detik.com/jawabarat/3117484/bocah-pembunuh-siswi-smpn-51-bandung-divonis-1-tahun-pembinaan-di-panti-sosial

No comments